Hukum Dalam Ekonomi. 1 Hukum ekonomi pertanian atau agraria yg di dalamnya termasuk normanorma mengenai pertanian perburuan peternakan perikanan dan kehutanan 2 Hukum ekonomi pertambangan 3 Hukum ekonomi industri industri pengolahan 4 Hukum ekonomi bangunan 5 Hukum ekonomi perdagangan termasuk juga normanorma mengenai perhotelan dan pariwisata 6.
SumberSumber HukumPembagian HukumHukum EkonomiSumbersumber hukum berasal dari material dan sumber formal Sumber material adalah faktorfaktor yang turut serta menentukan isi hukum yaitu faktor idil dan faktor kemasyarakatan Faktor idiil adalah patokan tetap yang harus ditaati oleh pembentuk undangundang sedangkan faktor kemasyarakatan adalah halhal yang benarbenar hidup di dalam masyarakat dan harus tunduk pada aturan yang berlaku seperti struktur ekonomi kebiasaan hukum yang berlaku agama dan lain sebagainya Contohnya adalah timbulnya hukum ekonomi didasarkan pada kebutuhan ekonomi dalam masyarakat Atau jika kurs dolar naik maka biasanya perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut Sedangkan sumber formal adalah undang–undang kebiasaan jurisprudentie perjanjian (traktat) pendapat sarjana hukum (doktrin) Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundangundangan Hukum tidak tertulis (kebiasaan) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun ditaati sebagaimana layaknya suatu peraturan perundangundangan Menurut fungsinya hukum dibagi menjadi hukum materiil dan hukum formal (hukum acara) Hukum materiil berwujud perintahperintah dan laranganlarangan misalnya hukum pidana hukum perdata Hukum formal (hukum acara) mengatur tatacara melaksanakan hukum materiil atau cara berperkara di pengadilan mulai dari gugatan sampai putusan Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata Menurut isinya hukum dibagi menjadi hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil) Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alatalat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya misalnya hukum pida Dalam kegiatan ekonomi hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatankegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hakhak dan kepentingan masyarakat Hukum ekonomi mempunyai dua aspek yaitu 1 Aspek pengaturan usahausaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan dan 2 Aspek pengaturan usahausaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasilhasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara tetapi akan mengikuti hukum internasional Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan.
Hukum Ekonomi : Pengertian, Klasifikasi, dan Tujuannya
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu 1 Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai caracara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional 2.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi danuabdullah
dalam memahami hukum ekonomi yaitu tentang definisi ruang lingkup asasasas dasar hukum serta sejarah hukum ekonomi Berdasarkan materi yang tersaji tersebut mahasiswa diharapkan mampu memahami masalah pokok (dasar) dari hukum ekonomi Sebelum perkuliahan dilakukan dosen akan mengantarkan perkuliahan di paket ini dengan materi tentang.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi I Aspek Hukum Muchamad Taufiq Sh Mh Iii Lembar Persembahan Buku Ini Studocu
HUKUM EKONOMI UINSBY
Peranan Hukum dalam Ekonomi SarnoID
Hukum Ekonomi
Hukum formal inilah yang akan mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi Oleh karena itu seluruh kegiatan ekonomi akan diatur dengan undangundang formal sebagai sarana untuk mencapai kebijakan pembangunan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup dan tingkat kecerdasan bangsa Indonesia Klasifikasi Hukum Ekonomi.