Multicon Indrajaya Terminal. Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35726 miliar Pemberian uang terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar Hiendra sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 Dia berhasil.
Bahkan Maqdir mengatakan Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti “Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra” kata dia Maqdir juga menampik.
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Mantunya Dijebloskan ke
Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35726955000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak.
Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan
Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35726 miliar terkait pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru.
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dieksekusi ke
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto Ia terbukti menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp 357 miliar Awalnya Hiendra.
Sekretaris Ma Nurhadi Dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45 7 Miliar Banyakberita Com
MA Sunat Vonis Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung
Wajib Bayar Kasasi Diputus, Nurhadi dan Menantunya Tak
Nurhadi dan Menantu Eks Sekretaris MA Dieksekusi ke
KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu ke
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT.