Staff Notaris Tugasnya. Tugas dan Fungsi Staf Notaris Memiliki staf bagi seorang Notaris merupakan suatu kebutuhan Di tengah proses pembuatan akta akta otentik seorang Notaris tidak bisa mengerjakan segala sesuatunya sendiri terutama untuk urusanurusan administratif Dengan dibantu oleh staf proses pengurusan akta otentik akan lebih efektif sehingga dapat.

Perbedaan Notaris Dan Ppat Lamudi staff notaris tugasnya
Perbedaan Notaris Dan Ppat Lamudi from lamudi.co.id

Seorang notaris membutuhkan banyak persiapan dalam pembuatan akta otentik sehingga membutuhkan staff yang menangani halhal teknis dalam urusan administratif Bagi Kamu yang tertarik menempati posisi ini harus mampu mengikuti serangkaian prosedur kerja mulai dari tahap persiapan berkas akta hingga penyelesaian akta ataupun pengurusan surat berharga lain.

Deskripsi Pekerjaan: Tugas Staff Notaris Kantor Notaris & PPAT

Deskripsi pekerjaan Tugas dan Tanggungjawab Staff Notaris Kantor Notaris & PPAT adalah sebagai berikut Memberikan saran dan pendapat hukum (legal opinion) atas seluruh pemasalahan yang dihadapi perusahaan maupun atas kegiatan usaha perusahaan Melakukan review dan filing surat perjanjian / seluruh surat legal (Akta Ijin dan lainlain).

Tugas dan Fungsi Staf Notaris Notaris Cimahi

Notaris adalah pekerjaan yang sudah sangat familiar di telinga kita apalagi jika mengenai perbankan ataupun properti Bisa dikatakan notaris adalah jasa profesi di bidang legalitas dokumen Profesi ini memiliki peran penting dalam pengurusan suratsurat berharga Tugas notaris yang utama salah satunya adalah membuat akta autentik.

Perbedaan Notaris Dan Ppat Lamudi

Kewenangan Tugas, Syarat dan Notaris Adalah: Pengertian,

Tugas Karyawan Notaris Tanggung Jawab, Kualifikasi dan Gajinya

Tugas dan Fungsi Notaris & PPAT Konsultasi Notaris

Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti * Apabila pada saat cuti Notaris meningal dunia maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.