Unsur Pasal 351. Pasal 351 ayat 1 berbunyi Penganiayaan dengan hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500 Pasal 351 ayat 2 berbunyi Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selama lamanya lima tahun Pasal 351 ayat 3 berbunyi Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya dia.
Pasal 352 ayat 1 berbunyi Selaian daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan dihukum penjara selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500 Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila.
kuhp.doc Pasal 351 KUHP Unsur objektif Penganiayaan
PDF filePengertian dan UnsurUnsur Tindak Pidana dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) a) Misalpenganiayaan (Pasal 351 KUHP) pencurian (Pasal 362 KUHP) Ad 9) Delik ekonomi (biasanya disebut dengan tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomiApa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UndangUndang Darurat No 7 Tahun 1995.
Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (2) Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
4 Untuk lebih jelasnya Pasal 351 ayat (1) KUHP terdapat unsur sebagai berikut penganiayaan Sedangkan dalam pasal 353 ayat (1) KUHAP terdapat unsur sebagai berikut a Penganiayaan b Dengan rencana lebih dulu 5 Bahwa berdasarkan hal tersebut bila dihubungkan dengan peristiwa yang ada dalam surat dakwaan yang didakwakan .
Analisis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp Dan Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer Kuhpm Repository Of Uin Ar Raniry
Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan Klinik
KUH PIDANA INDONESIA: UNSUR 351 DALAM UNSUR TINDAK …
Contoh Eksepsi Kemahiran Hukum Pidana share ilmu hukum
Pasal 351 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) – Yuridis.id
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pertimbangan Hukum Dalam
Dr. iur Liona TEKNIK PERUMUSAN DELIK N – “Law Firm
ANALISIS HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL …
Pasal 358 KUHP, Turut Campur Dalam Penyerangan Atau
dan Penjelasan UnsurUnsurnya Tindak Pidana Pengeroyokan
BAB III TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU YANG
Tindak Pidana Penganiayan Menurut KUHP RSP LAW Office
Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup
Ambivalensi Luka Berat akibat Penganiayaan KONSULTAN
PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Lalu pada pasal selanjutnya Pasal 354 KUHP disebutkan jika ada unsur sengaja untuk melakukan tindak pidana penganiayaan maka diancam dengan pidana penjara sebagai berikut Ayat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.