Unsur Pasal 351. Pasal 351 ayat 1 berbunyi Penganiayaan dengan hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500 Pasal 351 ayat 2 berbunyi Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selama lamanya lima tahun Pasal 351 ayat 3 berbunyi Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya dia.

Analisis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp Dan Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer Kuhpm Repository Of Uin Ar Raniry unsur pasal 351
Analisis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp Dan Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer Kuhpm Repository Of Uin Ar Raniry from repository.ar-raniry.ac.id

Pasal 352 ayat 1 berbunyi Selaian daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan dihukum penjara selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500 Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila.

kuhp.doc Pasal 351 KUHP Unsur objektif Penganiayaan

PDF filePengertian dan UnsurUnsur Tindak Pidana dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) a) Misalpenganiayaan (Pasal 351 KUHP) pencurian (Pasal 362 KUHP) Ad 9) Delik ekonomi (biasanya disebut dengan tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomiApa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UndangUndang Darurat No 7 Tahun 1995.

KUHP Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal

Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (2) Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling.

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

4 Untuk lebih jelasnya Pasal 351 ayat (1) KUHP terdapat unsur sebagai berikut penganiayaan Sedangkan dalam pasal 353 ayat (1) KUHAP terdapat unsur sebagai berikut a Penganiayaan b Dengan rencana lebih dulu 5 Bahwa berdasarkan hal tersebut bila dihubungkan dengan peristiwa yang ada dalam surat dakwaan yang didakwakan .

Analisis Perbandingan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kuhp Dan Pasal 131 Ayat 1 Jo Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer Kuhpm Repository Of Uin Ar Raniry

Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan Klinik

L@HUT.NET: TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Blogger

Direktori Putusan

PENGANIAYAAN_Makalah_ini_disusun_sebagai.docx Course Hero

KUH PIDANA INDONESIA: UNSUR 351 DALAM UNSUR TINDAK …

Contoh Eksepsi Kemahiran Hukum Pidana share ilmu hukum

Pasal 351 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) – Yuridis.id

BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pertimbangan Hukum Dalam

Dr. iur Liona TEKNIK PERUMUSAN DELIK N – “Law Firm

ANALISIS HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN PASAL …

Pasal 358 KUHP, Turut Campur Dalam Penyerangan Atau

dan Penjelasan UnsurUnsurnya Tindak Pidana Pengeroyokan

BAB III TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU YANG

Tindak Pidana Penganiayan Menurut KUHP RSP LAW Office

Pelaku Pembunuhan Imam Masjid Terancam Penjara Seumur Hidup

Ambivalensi Luka Berat akibat Penganiayaan KONSULTAN

PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Lalu pada pasal selanjutnya Pasal 354 KUHP disebutkan jika ada unsur sengaja untuk melakukan tindak pidana penganiayaan maka diancam dengan pidana penjara sebagai berikut Ayat (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.